Mengenai Saya

Foto saya
Jl.Raya Cilegon Serang, KM 2 Telp. 0254-382454

Kamis, 24 November 2011

SEMINAR DAN LOKAKARYA Peningkatan Mutu Madrasah Al-Jauharotunnaqiyyah



acara dilaksanakan hari sabtu, tanggal 19 November 2011. di kampus YPIAN Cibeber kota Cilegon.
dengan nara sumber:
1. Drs. H. Iding Mutjahidin, M.Pd (Kepala kemenag kanwil prov. Banten)
2. Drs. H. Badru Hasun, M.Si (kepala kemenag kota Cilegon)
3. H. Abdul Rasyid Khan , SE (Pengurus Besar YPIAN)
4. Dr Hidayatulloh, M.Pd (Ketum IKBAL)

Senin, 14 November 2011

Jam Kerja Guru

Memperhatikan :
 Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
 Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah dan Madrasah
 Permendiknas nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas Satuan Pendidikan
 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil
 Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar

Maka diatur jam kerja PNS, Beban kerja guru satuan pendidikan dengan ketentuan :

Jam Kerja PNS Fungsional dan Non-Fungsional:
PNS Fungsional maupun non Fungsional mempunyai kewajiban masuk kerja 37,5 jam dalam setiap minggunya, dengan ketentuan :
PNS Fungsional dan Non-Fungsional masuk 6 hari kerja
Hari Senin sampai dengan kamis pukul 07.00 sampai 14.00
Hari Minggu, pukul 07.00 sampai 12.00
Hari Sabtu pukul 07.00 sampai 12.00

PNS Non-Fungsional masuk 5 hari kerja
Hari senin sampai kamis, pukul 07.00 sampai 15.00
Hari Jumat, pukul 07.00 sampai 14.00

Beban Kerja Guru
 Beban kerja atau mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka setiap minggunya pada Satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
 Beban kerja atau mengajar guru seperti yang sudah saya sebutkan yaitu mengajar lebih dari satu satuan pendidikan, harus terlebih dahulu mendapatkan surat tugas atau izin dari Mapenda cilegon.
 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan, beban kerjanya minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi yang berasal dari guru BP.
 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala Satuan Pendidikan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi guru yang berasal dari guru BP.
 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan pada satuan pendiidkan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam satu minggu.
 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, bengkel, atau unit produksi pada satuan pendidikan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam satu minggu.
 Guru bimbingan konseling beban kerjanya minimal membimbing 150 peserta didik dan maksimal 250 peserta didik pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
 Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu minimal 6 jam tatap mukan dalam 1 minggu.

Beban kerja atau mengajar sebagaimana yang sudah satau sebutkan tadi, merupakan bagian bagian dari jam kerja PNS 37,5 jam setiap minggunya.

Jika dalam perhitungan jam mengajar jumlahnya kurang dari 37,5 jam, maka guru tetap masuk kerja untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru selain melaksanakan pembelajaran.